MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
SASARAN
SIKAP PROFESIONAL DAN PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
Disusun oleh:
1.DAVID THOMAS DULI
1501040039
2.URSULA LANGOBELEN
1501040031
3.ERNESTA HENY MALO 1501040015
4.NOVITA
SABU SINUOR 1501040035
5.FLORA
ANGJELINA LAU 1501040010
6.HESTIANA
ENDANG NATONIS 1501040048
7.MARIA
MAGDALENA DORA 1501040022
8.RYAN
GALUAMA
1501040040
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NUSA CENDANA
KOTA
KUPANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya makalah
yang berisi
tentang materi mengenai “Hakikat
Strategi Pembelajaran” dengan baik.
Makalah ini
disajikan secara sistematis dan dengan pemikiran-pemikiran
yang relevan, sehingga mempermudah pembaca untuk
memahaminya. Dalam makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pembaca
mengenai materi yang disajikan.
Akhir kata, tiada
gading yang tak retak, demikian pula dengan makalah ini, masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun kami harapkan untuk
kesempurnaan makalah ini dan menjadi perbaikan untuk penyusunan makalah-makalah
selanjutnya.
Kupang, september
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN ......................................................................... 1
1.1.Latar
Belakang ......................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah ......................................................................... 2
1.3.Tujuan ......................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN ......................................................................... 3
2.1. Pengertian sikap profesional
keguruan ....................................... 3
2.2. Sasaran sikap profesional
............................................................ 4
2.3. Pengembangan sikap
profesional................................................. 8
BAB
III. PENUTUP ........................................................................................ 9
3.1. Kesimpulan
................................................................................... 9
3.2. Saran
............................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................... 10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Guru profesional tidak hanya menguasai
bidang ilmu,bahan ajar,dan metode yang tepat,akan tetapi mampu
memotivasi siswa,memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas
terhadap dunia pendidikan.Profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah
satu faktor terpenting dari mutu pendidikan.Guru yang profesional mampu
membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan
lingkungan.Namun,untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas
yang mudah.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari
tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah. Salah satunya dengan
ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.Kualitas pendidikan ditentukan oleh
penyempurnaan integral dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran
guru yang merata,kurikulum,sarana dan prasarana yang memadai,suasana pembelajaran yang kondusif,dan kualitas guru
yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah.Guru merupakan titik
sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses
belajar mengajar.Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan
suatu keharusan.
Dewasa ini banyak sekali guru-guru
diberbagai tingkat pendidikan yang masih jauh dari sikap profesional.Kebanyakan
mereka masuk kesuatu tingkat sekolah tertentu masih mempunyai sikap acuh tak
acuh.Diatara mereka hanya berkerja untuk mengajar saja tanpa memikirkan
bagaimana mengajar yang baik,tanpa memikirkan bagaimana membuat administrasi
pendidikan yang baik dan kadang-kadang juga hanya sekedar menjalankan
tugas.Sehingga,proses belajar dan pembelajaran di negara kita masih jauh
ketinggalan dengan negara berkembang lainnya.
1.2
Rumusan
Masalah
Terdapat
tiga masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini
a. Apa
pengertian sikap profesional keguruan?
b. Bagaimana
sasaran sikap keprofesional?
c. Bagaimana
pengembangan sikap profesinal?
1.3 Tujuan
Adapun yujuan penulisan makalah ini adalah
a. Untuk
mengetahui pengertian sikap profesional keguruan
b. Untuk
mengetahui sasaran sikap profesional
c. Untuk
mengetahui pengembangan sikap profesional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Berikut defenisi dari sikap profesional guru; Thursthoen dalam
Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek.
Berkowitz,
dalam Azwar (2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan
atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk
bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua
alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu
dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal
1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin
(2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai.
a)
Dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21.
b)
Penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu
praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses
yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya
diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c)
Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru
merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan
antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan
disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan
birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator(Soewondo, 1972 dalam Arifin
2000).
Berdasarkan beberapa pengertian
diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap
Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Kompetensi di sini meliputi
pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi,
sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.2 Sasaran Sikap Profesional
a. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia di sebutkan bahwa : “guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini departemen
pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan di
indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan
oleh aparatanya, yang meliputi anatara lain: pembangunan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban
belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan
meningkatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Kebijaksanaan
pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya di jabarkan ke
dalam program-program umum pendidikan.
Guru
merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut.
b. Sikap Terhadap Organisasi
Profesional
Guru
secara bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan , agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna sebagai mana usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban bagi para anggotanya. Organisi
PGRI merupakan suatu system ,dimana unsur pembentukannya adalah guru-guru. oleh
karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan
timbal antara profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban
maupun dalam mendapatkan hak.
c. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru disebut bahwa “ guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. ini berarti bahwa:
(1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya , dan
(2) guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu di ciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota
profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
d. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan
Pendidikan Nasional, Prinsip Membimbing, dan Prinsip Pembentukan Manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan Nasional dengan jelas dapat dibaca dalam undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar , atau
mendidik saja. Pengertian membimbing sepeti yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem
itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing
madyo mangun kurso, dan tutwuri
handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh,harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
e. sikap terhadap tempat kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meninggalkan
produktivitas. Hal ini di sadari dengan sebiak-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk
menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat
sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga ditulikan dalam salah satu butir dari kode etik
yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar”. oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu
dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperluka.
f. Sikap terhadap pemimpin
sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru , ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus
cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar
Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, Kakandep, dan
seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasinya itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut.
g. Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang
yang telah memilih suatu karir tertentu biasanya akan berhasil baik bila
mencintai karirnya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar
karirnya berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu
melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat dalam hal ini peserta didik dan para orng tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selelu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya di pengaruhi perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru
selalu di tuntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang ke enam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara
pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
Dalam
butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara
kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
2.3
Pengembangan
Sikap Profesional
Dalam pendidikan prajabatan, calon
guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukandalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik , guru
selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Oleh sebeb itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya
selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak
mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai
pendidikannya dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan,
contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap
profesional di rancang an dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan.
2.
Pengembangan
Sikap Selama Dalam
Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan
dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar,
atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa
televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini sering
dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus juga dapat
meningkatkan sikap profesional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sikap
Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Profesionalisme
seorang guru juga harus dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya baik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam
jabatan karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu
berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan
perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan
dimutakhirkan. Dalam bersikap guru selalu mengadakan pembaharuan dengan
tuntutan tugasnya.
B. Saran
Sebagai professional, seorang guru harus selalu
meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran
penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi
profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/08/makalah-profesi-keguruan/ di akses 28
februari 2013
No comments:
Post a Comment